
Keterangan Gambar : Salah satu akademis di Kabupaten Garut yang dikenal lantang menyuarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah setempat, kini menyoroti kasus dugaan cawe-cawe sejumlah pihak terhadap proses seleksi calon kepala dinas.
Ugdnews.com - Garut - Salah satu akademis di Kabupaten Garut yang dikenal lantang menyuarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah setempat, kini menyoroti kasus dugaan cawe-cawe sejumlah pihak terhadap proses seleksi calon kepala dinas.
Tidak tanggung-tanggung, akademisi asal Balubur Limbangan, bagian utara Kabupaten Garut tersebut meminta langsung kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia untuk mengirimkan tim khusus, guna melakukan pendalaman tentang kabar yang berkembang selama ini.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat sekaligus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Garut tidak terus berspekulasi liar. Selain itu, dengan kehadiran Kejagung dan KPK ke Kota Intan, bisa mengantisipasi berbagai pelanggaran yang bisa saja terjadi dan dilakukan sejumlah oknum yang memiliki berbagai kepentingan pribadi diatas kepentingan rakyat.
Standar Operasional Prosedur atau SOP tentang proses seleksi pemilihan kepala dinas, kepala bidang, camat dan seperangkat jabatan lainnya di Pemkab Garut sampai saat ini dianggap tidak ada karena belum terpublikasi ke publik. Padahal, SOP ini menjadi dasar hukum bagi Panitia Seleksi (pansel) dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Walau sudah ada Peraturah Bupati (Perbup) No. 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), namun bukan berarti SOP tidak diwajibkan. Pasalnya, dua komponen ini sesuatu yang berkaitan, namun memiliki perbedaan yang mendasar.
“Perbup sebagai acuan, sementara SOP adalah panduan prosedur. Contoh, Perbup menetapkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan harus memiliki kompetensi teknis Perencanaan Strategis Pendidikan. Kemudian, SOP Asesmen mengatur bagaimana cara menguji kemampuan Perencanaan Strategis Pendidikan tersebut,” papar Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan, Selasa (10/02/2026).
Asep menegaskan, jabatan yang akan diemban oleh kepala dinas bukanlah hal yang mudah. Para pejabat harus memiliki inovasi yang tentu akan didukung oleh pendidikan keilmuan, pengalaman dan hal lain yang akan mendukung pejabat tersebut untuk menjalankan setiap program kerja yang akan dilaksanakan.
“Kepala Dinas itu harus pintar, cerdas, tegas, inovatif, jujur, memiliki jiwa kepemimpinan sehingga bisa menjadi panutan bagi jajarannya. Kepala Dinas bukan lagi membahas soal belajar, tetapi sudah melangkah pada tindakan atau eksekusi. Kalau pimpinan masih belajar memahami situasi dan kondisi tempat dia bekerja, maka tentu program akan berjalan lambat,” ungkapnya.
Satu hal yang penting, tegas Asep Muhidin, menjadi Kepala Dinas di Pemkab Garut harus memiliki keberanian, diantaranya berani melawan intervensi para oknum, tidak terkecuali oknum dari elit politik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Garut.
“Pada Lampiran Perbup No. 62 Tahun 2023 cukup jelas terdapat kompetensi managerial yang harus dipenuhi. Yang mana indikator kompetensinya yaitu menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/partai politik,” pungkasnya.
“Saya sebagai warga Garut mendesak Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk ikut mengawasi proses seleksi pencalonan Kepala Dinas di Kabupaten Garut, dengan harapan Pemkab Garut memiliki pejabat yang mumpuni dan tanpa jejak kelam di masa lalu. Karena jejak kelam ini akan berpengaruh negatif terhadap etos kerja kedepannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, S.H., M.H mengaatakan, karena berbagai kesibukannya belum bisa bertemu dengan wartawan. “Saya minta maaf karena belum bisa bertemu, karena jadwal yang sangat padat,” pungkas pejabat yang juga berpengalaman menjadi Kepala Bagian UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) dan Kepala Bagian (kabag) Hukum Setda kabupaten Garut tersebut dengan nada sopan, Selasa (10/02/2026).
(TIM)













LEAVE A REPLY