Home Daerah GLMPK Menduga Hotel Mercure Tak Kantongi Izin Limbah B3

GLMPK Menduga Hotel Mercure Tak Kantongi Izin Limbah B3

294
0
SHARE
GLMPK Menduga Hotel Mercure Tak Kantongi Izin Limbah B3

Ugdnews.com-Garut- Sebuah hotel bintang empat di Kabupaten Garut yang diresmikan beberapa pekan lalu oleh PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin diketahui belum mengantongi Pertek Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Wakil Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan mengungkapkan hotel yang memiliki 160 kamar dan suite dengan fasilitas kolam renang, pusat kebugaran lengkap, dan restoran yang menyajikan masakan lokal dan internasional serta terdapat empat ruang pertemuan serbaguna, termasuk dua ballroom yang dapat menampung hingga 450 tamu ini diduga belum mengantongi Pertek Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami telah melakukan investigasi, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh hotel Mercure berupa belum mengantongi persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seharusnya operasional hotel tersebut dihentikan sementara untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari limbah B3 yang dihasilkan,” sebut Ridwan, Sabtu, (29/3/2025).

GLMPK, sambung Ridwan, sebelumnya telah menyurati lembaga pemerintah yang dianggap memiliki kewenangan. 

Kami telah bersurat kepada pemerintah yang memiliki kewenangan, namun hingga saat ini tidak ditanggapi dan belum mendapatkan pelayanan public. Sehingga Langkah kongkritnya GLMPK akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” sebut Ridwan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, hotel Mercure memiliki kewajiban untuk memproses perizinan pengilahan Limbah B3.

“Karena Hotel Mercure Garut ini telah beroperasi dan GLMPK menduga belum memiliki dokumen persetujuan teknis limbah Bahan berbahaya dan beracun (Pertek Limbah B3) dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek B3), maka mengacu pada Pasal 92 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan ”dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, GLMPK memiliki hak mengajukan gugatan dan laporan polisi,”jelasnya.

Ridwan juga menyebutkan, GLMPK terlahir dengan maksud dan tujuan menjaga lingkungan, mencegah kejahatan lingkungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ADART GLMPK, imbuhnya.

Dihubungi melalui nomor (0262) 5301111 hingga berita ini dimuat, pihak hotel mercure Garut belum memberikan jawaban. 

(RED)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah