Home Daerah Komisi III DPRD Sumenep Geram atas Sikap Ketua DPRD Terkait Rekomendasi Tambang Ilegal

Komisi III DPRD Sumenep Geram atas Sikap Ketua DPRD Terkait Rekomendasi Tambang Ilegal

292
0
SHARE
Komisi III DPRD Sumenep Geram atas Sikap Ketua DPRD Terkait Rekomendasi Tambang Ilegal

Ugdnews.com-Sumenep - Komisi III geram terhadap sikap yang diambil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terkait persoalan surat rekomendasi yang akan dilayangkan ke APH. Akhmadi Yasid anggota Komisi III DPRD Sumenep, menyampaikan, surat rekomendasi tersebut bukan dibuat hanya sepihak. Akan tetapi surat tersebut sudah melalui kajian-kajian dan peraturan di meja legislatif.

"Prinsipnya begini Mas, kita di komisi tiga itu sudah melakukan berbagai tahapan berkaitan masalah tambang ilegal, sehingga memunculkan rekomendasi itu. Sehingga dipastikan rekomendasi yang disampaikan Komisi III itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan," Akhmadi Yasid saat diwawancarai oleh media liputan4.com, Jumat (25/4/2025).

Pihaknya menegaskan, tugas pimpinan itu menindaklanjuti apapun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan, bukan menghalangi apalagi bertindak berlawanan dengan hasil rekomendasi.

"Maka ketika ada pihak yang “menghalangi” tindak lanjut rekomendasi itu, kita nilai sebagai tindakan contempt of parlement, karena itu jelas melanggar aturan," jelasnya.

Ia sangat heran, terhadap alasan yang dilontarkan oleh pimpinan DPRD Sumenep. Kepentingan politik sudah menjadi dikaitkan pada persoalan ini. Pihaknya mengatakan, pemkab Sumenep sudah melakukan alat alternatif itu. Pada nyatanya sepi peminat.

"Bagi kami, pernyataan dimaksud justru lucu dan menggelikan, kenapa? Ingat bro pimpinan, ini baru beberapa bulan pemerintahan Bismillah Melayani 2 berjalan, kok sudah berpikir kepentingan 2029 urusan pilkada," jelasnya.

"Saya pribadi juga mendengar masalah itu. Silahkan lah orang punya hak yang sama memilih dan dipilih, tapi masih prematur lah sekarang," ungkapnya.

Perihal dianggap tidak punya nurani, justru Komisi III memikirkan nasib para penambang itu dan pihak terkait lainnya. 

Yang paling ditegaskan, komisi III ingin mereka mendapat perlindungan hukum memadai. Sehingga aktivitas mereka tidak perlu sembunyi-sembunyi kalau memiliki izin. 

"Intinya kita tidak alergi penambang, karena pembangunan butuh sumber daya mereka. Tapi urusan ijin ya harus dilengkapi dong biar berbanding lurus dengan yang mereka terima, karena ketika mereka berijin daerah juga dapat bagian retribusi atau pajak, tata kelola lingkungan juga bisa dimanage lebih baik," ungkap Akhmadi.

Mantan aktivis ini menyampaikan, dari dulu pemerintah Kabupaten Sumenep memfasilitasi para pemilik tambang Galian C yang tidak berizin. Dari sekian kecamatan di daratan yang ada tambang ilegalnya, hanya sekitar 5 orang saja yang mengurus izinnya selebihnya tidak merespon.

"Iya betul itu sampean, mendorong penambang mengurus izin sudah dilakukan pemkab, nyatanya nihil yang mengurus izin. Semoga dengan adanya penindakan bisa mendorong mereka mengurus izin," pungkasnya.

(Red)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah