Home Daerah Oknum Kepala Desa Di Ciamis Diduga Hina Wartawan, Insan Pers Kecam Keras Tindakan Arogansi

Oknum Kepala Desa Di Ciamis Diduga Hina Wartawan, Insan Pers Kecam Keras Tindakan Arogansi

Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman itu diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

242
0
SHARE
Oknum Kepala Desa Di Ciamis Diduga Hina Wartawan, Insan Pers Kecam Keras Tindakan Arogansi

Keterangan Gambar : Ini Fotret seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) yang diduga tengah menghina dan menantang wartawan. Rekaman tersebut memicu kegaduhan serta reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers.


Ugdnews.com - Ciamis – Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) yang diduga tengah menghina dan menantang wartawan. Rekaman tersebut memicu kegaduhan serta reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers.

Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman itu diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Dalam video yang beredar, oknum kuwu tersebut mengucapkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis.

“Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing.”

("Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab")

“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

("Saya tidak akan mundur sama wartawan, saya yang menandingi")

Pernyataan bernada arogan tersebut memantik kemarahan kalangan pers.

Suryono, Korwil Priangan Intijayakoran.com, mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut.

“Sombong dan songong sekali orang ini. Kita harus serius menyikapinya dan perlu diberi pelajaran,” tegas Suryono, seperti dikutip dari Intijayakoran.com.

Kecaman serupa disampaikan Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat Koran Inti Jaya. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap wartawan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

Firman menjelaskan bahwa hukum telah memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan. Ia mengutip UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Sikap menantang dan intimidatif dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis,” ujar Firman, seperti dikutip dari Intijayakoran.com.

Firman juga menyinggung UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi pemerintahan secara transparan.

Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa UU Desa No. 6 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga integritas, bersikap profesional, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

“Perilaku arogan seperti ini jelas bertentangan dengan etika pemerintahan desa. Jika dalam 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya, seperti dikutip dari Intijayakoran.com.

“Demokrasi dan kebebasan pers tidak boleh diinjak oleh oknum pejabat yang tidak beretika.” pungkasnya

(Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah