Home Artikel Restorative Justice dan Bayang Politik Kekuasaan

Restorative Justice dan Bayang Politik Kekuasaan

124
0
SHARE
Restorative Justice dan Bayang Politik Kekuasaan

Keterangan Gambar : Penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme restorative justice memantik perdebatan serius tentang relasi hukum dan politik. Keputusan ini tidak hanya menyentuh aspek prosedural penegakan hukum


Ugdnews.com - Penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme restorative justice memantik perdebatan serius tentang relasi hukum dan politik. Keputusan ini tidak hanya menyentuh aspek prosedural penegakan hukum, tetapi juga membuka pertanyaan mendasar tentang kesetaraan di hadapan hukum, transparansi pembuktian, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo resmi dilakukan Polda Metro Jaya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut diambil setelah kedua tersangka mengajukan permohonan restorative justice dan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Solo pada awal Januari 2026. (detik.com, 16 Januari 2026).

Kepolisian menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya syarat keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian dan pemaafan dari pihak pelapor. Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya memilih memaafkan dan tidak melanjutkan perkara demi menjaga suasana kondusif. (detik.com, 17 Januari 2026).

Secara normatif, restorative justice memang telah menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum di Indonesia, terutama untuk perkara ringan dan kasus tertentu yang tidak menimbulkan dampak luas bagi kepentingan publik. Namun, penerapannya dalam perkara yang menyangkut tuduhan serius terhadap kepala negara memunculkan pertanyaan baru: apakah pendekatan ini tepat digunakan untuk kasus yang memiliki dimensi publik dan politik yang besar. (detik.com, 19 Januari 2026).

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perkara ini sejatinya sederhana dari sisi pembuktian. Jika ijazah yang dipersoalkan dapat ditunjukkan secara transparan oleh institusi pendidikan yang berwenang, maka sengketa dapat selesai secara terang. Perguruan tinggi sebagai penerbit ijazah adalah satu-satunya otoritas sah yang dapat menyatakan keaslian dokumen tersebut, bukan individu atau kelompok di luar kewenangan akademik. (Kompas.com, 15 Januari 2026).

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga mengingatkan bahwa apabila setiap alasan politik dapat digunakan untuk mempersoalkan ijazah pejabat publik tanpa dasar hukum yang kuat, maka negara akan terseret dalam polemik tak berkesudahan. Pernyataan ini menekankan pentingnya kepercayaan terhadap lembaga resmi dan mekanisme hukum yang sudah tersedia. (RM.id, 14 Januari 2026).

Kontroversi semakin menguat karena tidak semua pihak yang terlibat dalam polemik ini memperoleh perlakuan serupa. Beberapa tokoh lain masih berstatus tersangka dan tetap menjalani proses hukum. Kondisi ini menimbulkan persepsi publik tentang adanya standar ganda dalam penegakan hukum, sekaligus mempertanyakan prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum. (Tribunnews.com, 18 Januari 2026).

Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa keputusan SP3 tidak bermuatan politik dan murni berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta kebijakan penegakan hukum yang berlaku. Kepolisian juga membantah adanya intervensi kekuasaan dalam proses gelar perkara dan pengambilan keputusan tersebut. (detik.com, 19 Januari 2026).

Meski demikian, dalam konteks demokrasi, persepsi publik memiliki bobot yang tidak kalah penting dari aspek legal formal. Ketika penyelesaian perkara menyangkut tokoh politik besar dilakukan melalui mekanisme damai, ruang tafsir publik terbuka lebar. Tanpa transparansi yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum berpotensi terkikis. (Kompas TV, 16 Januari 2026).

Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata apakah restorative justice sah secara hukum, melainkan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dan konsisten. Dalam kasus dengan kepentingan publik tinggi, penegakan hukum dituntut tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga mampu memberi kejelasan substantif dan rasa keadilan sosial. (Tempo.co, 20 Januari 2026).

Pada titik inilah diskursus tentang relasi hukum dan politik menemukan relevansinya. Ketika hukum dipersepsikan terlalu lentur terhadap kekuasaan, sementara ketegasan justru dirasakan oleh warga biasa, maka negara hukum menghadapi ujian serius. Ke depan, transparansi pembuktian dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan politik. (detik.com, 20 Januari 2026).

( Red )

Sumber: Dwi Taufan Hidayat.

Iklan Detail Video

iklanhomebawah