ugdnews.com - Garut - Dugaan praktik korupsi dalam proyek Jogging Track yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut mencuat ke permukaan. Temuan ini didasarkan pada kekurangan volume pekerjaan yang bernilai Rp. 313 juta. Ironisnya, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku.
Laporan Warga dan Hasil Investigasi
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga kepada Kejaksaan Negeri Garut. Penyelidikan yang dilakukan bersama Inspektorat menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHA) yang mengonfirmasi adanya kekurangan volume pekerjaan.
!!--split-news--!!
Pengembalian Uang Tanpa Sanksi Pidana
Meskipun LHA merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah Pemkab Garut dalam waktu 60 hari sejak 3 Juni 2024, uang tersebut baru diterima pada bulan Oktober 2024, melebihi batas waktu yang ditetapkan. Lebih mengejutkan lagi, pengusaha yang terbukti melakukan kekurangan volume pekerjaan tidak dikenai sanksi pidana, melainkan hanya diminta mengembalikan uang.
Lemahnya Penegakan Hukum
Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam penegakan hukum di Garut. Pemeriksaan reguler oleh Kejaksaan dan Inspektorat tampaknya belum cukup untuk mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan praktik korupsi. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi menjadi sangat penting.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di Garut. Bupati dan Wakil Bupati Garut yang terpilih diharapkan dapat mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
(Redaksi)










LEAVE A REPLY