Home Daerah Polemik Perbedaan Angka Kerugian Negara, Kejari Garut Digoyang Laporan Pidana

Polemik Perbedaan Angka Kerugian Negara, Kejari Garut Digoyang Laporan Pidana

111
0
SHARE
 Polemik Perbedaan Angka Kerugian Negara, Kejari Garut Digoyang Laporan Pidana

Ugdnews.com-‎Garut- Ditengah – tengah isu salah satu oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut berinisial JPS diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tentang dugaan masalah kode etik, kini muncul salah satu warga Kabupaten Garut yang mengaku telah melaporkan oknum Jaksa ke Polres Garut.

‎Menurut pelapor, semua berawal dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019. Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Joging Track, dan beberapa perkara yang lain ditangani Kejaksaan Negeri Garut yang saat itu dijabat oleh Seksi Intelijen JPS yang saat ini beredar kabar katanya diperiksa oleh JAMWAS Kejagung RI.

‎“Awal dugaan kebohongan Lembaga Kejaksaan Negeri Garut terbongkar pada saat salah satu Jaksa menjadi saksi pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Garut, Jaksa tersebut merupakan jaksa penyidik pada perkara dugaan korupsi. Lalu Jaksa penyidik tersebut dengan tegas dan gamblang membeberkan kerugian pada perkara korupsi” sebut Asep Muhidin.

‎Asep juga menjelaskan, pada putusan Pengadilan Negeri Garut disebutkan, Cik Muhamad Syahrul, S.H Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat menjadi saksi pada sidang Praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3.

‎“Pada putusan PN disebutkan keterangan saksi dari penyidik Kejari Garut, Cik Muhammad Syahrul. Diantaranya bahwa oknum DPRD Garut melakukan dugaan modus korupsi dengan dasar kualitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019. Akibatnya ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp 40 Milyar dan Pokir Rp 140 Milyar.

‎Menurut Asep, Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang pada saat itu dipimpin oleh Neva Sari Susanti pada Rabu, 10/8/2023 lalu merilis perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Reses dan bantuan keuangan pimpinan (BOP) DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019.

‎“Ada perbedaan angka antara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 1.2 M yang dikatakan Kajari Garut saat itu dan pernyataan Cik Muhammad Syahrul sebagai saksi di PN Garut,” katanya.

‎“Jadi ada apa dengan orang-orang yang ada di Lembaga Kejaksaan Negeri Garut yang amat sangat saya cintai dan hormati ini,” tambah pria yang akrab di sapa Kang Asep Apdar, Rabu (04/02/2026).

‎Selain itu, tegas Kang Apdar, saat JPS masih bertugas berada diKejari Garut, kasus dugaan korupsi pada pembangunan Joging Track dihentikan. Padahal jelas-jelas dirinya sebagai pelapor dan rekan-rekannya mendengar sendiri di ruangan seksi intelijen Kasi Tindak Pidana Khusus pada saat itu mengatakan kalau kasus ini akan naik dan sedang diminta perhitungan oleh pihak luar Garut, yaitu salah satu perguruan tinggi. Namun tiba-tiba dihentikan juga dengan alasan sudah ada pengembalian kerugian.

‎“Dari beberapa sampel tersebut, akhirnya saya melaporkan kepada Polres Garut terhadap adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun Junto Pasal 291 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” ungkap Kang Apdar.

‎Asep juga mengaku telah mendapatkan informasi dari Polres Garut, bahwa proses perkara ini sedang berjalan. Bahkan berdasarkan informasi terakhir telah meminta keterangan ahli. “Katanya pihak Polres Garut sudah menggunakan keterangan ahli. Saya sendiri masih menunggu perkembangannya,” terangnya.

‎Kejari Garut Diminta Kooperatif

‎Pada kesempatan itu, Kang Apdar juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekarang membuka ruang kepada penyidik Polres Garut untuk meminta keterangan kepada terlapor yang merupakan salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Garut.

‎“Pelapor meminta semua pihak menghormati proses hukum, jangan sampai beralasan Jaksa tidak bisa diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Polri sebelum ada izin dari Jaksa Agung. Perlu diketahui, sekarang ada Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dimana yang pada pokoknya isi putusan tersebut Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana khusus,” jelas pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

‎Kang Apdar juga mengutip salah satu poin pada website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara yang menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

‎Menurut Arsul, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya tetap dapat dikenakan tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Perlindungan hukum hanya dapat diberikan dalam batas yang wajar, guna menjaga independensi penegak hukum dari tekanan atau gangguan dalam melaksanakan tugasnya.

‎Mahkamah menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

‎“Norma tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul dalam pembacaan pertimbangan hukum.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah