Home Nasional Ditangani DJSN Kasus Bambang Joko Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar

Ditangani DJSN Kasus Bambang Joko Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar

96
0
SHARE
Ditangani DJSN Kasus Bambang Joko Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar

Keterangan Gambar : Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya, Rp.205,14 Milyar, kini di tangan 15 Pengurus DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).


Ugdnews.com - Jakarta - Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya, Rp.205,14 Milyar, kini di tangan 15 Pengurus DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). 

“Jika mereka menganggap tidak bermasalah, mereka bisa memberi masukan ke Presiden Prabowo Subianto.sama tupoksi DJSN,” tegas Koordinator Forum Jamsos, KHR.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, bola panas ada di DJSN. Sebab DJSN mempunyai kewenangan untuk itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 serta UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur peran DJSN dalam pengawasan BPJS maupun memberi masukan Presiden.

Bagaimana jika masukan Forum Jamsos tidak diakomodir Presiden Prabowo, tanya media. Kata Jusuf Rizal tidak masalah, karena fungsi Forum Jamsos sebagai Civil Society Organization (CSO) hanya mengkritis atas adanya masalah guna kepentingan keamanan dana jaminan sosial pekerja dan buruh.

Forum Jamsos tidak digaji pemerintah, seperti misalnya Direksi BPJS Ketenakerjaan saja jatah mobilnya Rp.1,7 miliar. Sementara 15 orang anggota DJSN juga digaji negara. Untuk itulah DJSN harus bekerja. Tidak makan gaji buta. 

Jadi masalah apa yang dikritisi Forum Jamsos sebagai Organisasi Masyarakat Sipil) enggan memang sebatas memberi masukan dengan data dan masukan yang kritis konstruktif. Selebihnya menjadi tugas DJSN sebagai lembaga pengawas formal 

DJSN mempunyai kewenangan memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo atas masukan dari masyarakat. Jika menurut DJSN masukan itu sumir, maka itu bisa menjadi pijakan dan pertimbangan untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo

Namun, jika dalam perjalanan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Bambang bermasalah, tinggal Forum Jamsos proses hukum ke-15 anggota DJSN atas dasar pembiaran,” ujar Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu

Atas sikap kritis Jusuf Rizal, apakah tidak khawatir akan di blacklist oleh BPJS Ketenagakerjaan, mengingat dananya mencapai Rp.1000 trilyun, tanya media. Dengan aktivisme santai pekerja dan buruh menjawab dengan santai. Tidak. Kalau di blacklist, ya itu keputusan manajemen BPJS Ketenagakerjaan

"Saya itu independen. Tidak mempengaruhi karena di bkacklist. Justru nanti kita makin garang mengkritisi dengan temuan-temuan yang lebih substansial. Jangan kira BPJS Ketenagakerjaan itu malaikat atau sempurna?", tegas Jusuf Rizal santai.

Berdasarkan catatan Redaksi sosok Jusuf Rizal selama ini memang vokal dan kritis. Tidak mudah menyerah. Dengan latar belakang sebagai jurnalis, Ia memiliki sejumlah data, khususnya perlindungan kekuasaan (Penyalahgunaan Wewenang). Ia juga memimpin organisasi pekerja dan buruh.

( Red )

Iklan Detail Video

iklanhomebawah