Home Artikel Efisiensi Kekuasaan atau Etika Dilanggar

Efisiensi Kekuasaan atau Etika Dilanggar

159
0
SHARE
Efisiensi Kekuasaan atau Etika Dilanggar

Keterangan Gambar : Nama Angga Raka Prabowo mendadak menjadi sorotan publik setelah diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.


Ugdnews.com - Penumpukan jabatan yang disandang Angga Raka Prabowo memantik perdebatan serius tentang etika kekuasaan, tata kelola pemerintahan, dan keadilan ekonomi. Di tengah klaim efisiensi birokrasi, praktik rangkap jabatan ini justru membuka pertanyaan mendasar tentang kepatuhan terhadap konstitusi, konflik kepentingan, serta rasa keadilan publik di tengah sulitnya lapangan kerja dan krisis kepercayaan terhadap negara.

Nama Angga Raka Prabowo mendadak menjadi sorotan publik setelah diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh jantung persoalan tata kelola negara dan etika kekuasaan dalam demokrasi modern. (tvOneNews.com, 12 Januari 2026)

Sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga bertugas membantu Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan digital nasional. Jabatan ini bukan posisi simbolik, melainkan jabatan politik strategis yang memiliki kewenangan regulatif dan pengaruh besar terhadap arah industri telekomunikasi dan digital nasional. Dari jabatan ini, Angga menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp98,5 juta per bulan sesuai PMK No. 176/PMK.02/2015. (Kemenkeu.go.id, 2015)

Pada saat yang sama, Angga juga menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), sebuah posisi yang bertanggung jawab langsung mengelola narasi publik kepresidenan dan komunikasi strategis pemerintah. Meski sering dianggap jabatan fungsional, posisi ini secara struktur setara dengan jabatan setingkat menteri dalam hal tunjangan, dengan estimasi penghasilan Rp18,6 juta per bulan sebagaimana mengacu pada Perpres No. 68 Tahun 2001. (Kompas.tv, 14 Januari 2026)

Kontroversi semakin menguat ketika Angga juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan laporan tahunan Telkom Indonesia, remunerasi komisaris utama mencakup honorarium bulanan serta tantiem dan bonus tahunan, yang jika dirata-ratakan mencapai sekitar Rp800 juta per bulan. Angka ini menjadikan posisi tersebut salah satu jabatan komisaris dengan bayaran tertinggi di BUMN. (Laporan Tahunan PT Telkom Indonesia Tbk, 2024)

Akumulasi dari ketiga jabatan tersebut menghasilkan estimasi total penghasilan sebesar Rp917.170.000 per bulan, sebelum pajak. Angka ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepantasan dan sensitivitas sosial, terutama di tengah realitas tingginya angka pengangguran dan ketimpangan ekonomi. (INews.id, 15 Januari 2026)

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri, yang secara prinsip juga berlaku bagi wakil menteri demi menjaga fokus, profesionalitas, dan mencegah konflik kepentingan. (tvOneNews.com, 13 Januari 2026)

Feri Amsari juga menyoroti kejanggalan penempatan wakil menteri aktif sebagai komisaris utama BUMN yang berada dalam sektor yang sama dengan kewenangan regulatifnya. Dalam konteks Angga, posisi sebagai regulator di Kementerian Komdigi sekaligus pengawas operator telekomunikasi menciptakan benturan kepentingan yang nyata dan berbahaya bagi prinsip persaingan usaha yang sehat. (tvOneNews.com, 13 Januari 2026)

Dari perspektif pemberantasan korupsi, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pembayaran gaji kepada wakil menteri yang merangkap jabatan berpotensi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Bahkan, dalam kondisi tertentu, praktik tersebut dapat memenuhi unsur korupsi karena adanya penerimaan yang tidak sah akibat pelanggaran prinsip hukum dan etika jabatan. (INews.id, 16 Januari 2026)

Kritik juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai praktik rangkap jabatan melanggar setidaknya tiga prinsip utama Good Corporate Governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban. Negara, menurut ICW, seolah menormalisasi konflik kepentingan atas nama stabilitas politik. (Kompas.tv, 17 Januari 2026)

Di luar aspek hukum dan tata kelola, polemik ini menyentuh dimensi keadilan sosial. Ketika satu orang memegang tiga jabatan strategis dengan bayaran selangit, jutaan warga negara lain berjuang mendapatkan satu pekerjaan layak. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa republik tidak kekurangan orang pintar, melainkan kekurangan kemauan untuk membuka akses kekuasaan secara adil. (Tempo.co, 18 Januari 2026)

Narasi efisiensi yang sering diklaim pemerintah justru berbalik menjadi ironi. Alih-alih efisien, konsentrasi kekuasaan pada satu individu memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang dan mempersempit ruang meritokrasi. Negara tampak kehabisan figur, padahal sesungguhnya yang langka bukanlah sumber daya manusia, melainkan komitmen terhadap etika publik. (Tempo.co, 18 Januari 2026)

Sejarah Indonesia telah menunjukkan bahwa pembiaran terhadap praktik-praktik semacam ini menjadi pintu masuk kembalinya pola kekuasaan oligarkis ala Orde Baru. Ketika pelanggaran etika dianggap lumrah dan kritik dibungkam, republik perlahan terseret ke kubangan yang sama. Mengingat dan mencatat praktik ini bukan dendam politik, melainkan kewajiban moral publik. (Historia.id, 19 Januari 2026)

Pada akhirnya, polemik rangkap jabatan Angga Raka Prabowo bukan sekadar soal individu, melainkan cermin wajah kekuasaan hari ini. Apakah negara memilih menegakkan konstitusi dan etika, atau terus memelihara kenyamanan segelintir orang atas nama stabilitas. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. (Kompas.com, 20 Januari 2026)

( Red )

Oleh: Dwi Taufan Hidayat.

Iklan Detail Video

iklanhomebawah