
Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan. Penanganan terhadap pengguna, bandar, dan pengedar juga harus dilakukan sesuai peran serta ketentuan hukum yang berlaku.
UgdNews.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan. Penanganan terhadap pengguna, bandar, dan pengedar juga harus dilakukan sesuai peran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026), Suyudi memerintahkan jajaran Polri untuk semakin masif memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa dirinya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang dinilai semakin meluas.
Namun, ada penekanan penting dalam kebijakan penanganan perkara narkotika. Suyudi meminta agar pengguna yang memenuhi persyaratan diarahkan menjalani rehabilitasi, sementara bandar dan pengedar tetap diproses sesuai hukum.
“Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pendekatan tersebut menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu bagian penanganan bagi pengguna yang memenuhi kriteria, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Suyudi juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah lingkungan tempat tinggal dimanfaatkan untuk transaksi narkoba. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan aparat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Sementara itu, Polri terus menggencarkan operasi terpadu di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta hingga berbagai daerah di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Pemberantasan narkoba pun membutuhkan keseimbangan antara penindakan terhadap jaringan peredaran, pencegahan di masyarakat, dan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi ketentuan.
(Tim)
















LEAVE A REPLY