Home Pendidikan Kepsek SDN 3 Talagawangi Diduga Kelola Dana Bos Tanpa Melibatkan Bendahara

Kepsek SDN 3 Talagawangi Diduga Kelola Dana Bos Tanpa Melibatkan Bendahara

248
0
SHARE
Kepsek SDN 3 Talagawangi Diduga Kelola Dana Bos Tanpa Melibatkan Bendahara

Keterangan Gambar : Sejumlah sarana dan prasarana sekolah tampak rusak dan kurang terawat, padahal Juknis BOS mengatur alokasi anggaran untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan.


Perwirasatu.co.id - Garut – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikbudristek. Kepala sekolah, Lilis Supiati, S.Pd.SD., M.Pd, diduga mengelola dana BOS secara sepihak tanpa melibatkan bendahara sekolah.

Dugaan tersebut mencuat setelah media berbincang dengan bendahara SDN 3 Talagawangi, Kamis (12/2/2026). Bendahara mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana BOS dan tidak pernah memegang atau mengelola keuangan sekolah.

“Saya memang bendahara, tapi soal pengelolaan uang saya tidak pernah tahu dan tidak pernah memegang keuangan sekolah. Semua dipegang oleh kepala sekolah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan tidak pernah dilibatkan saat pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, bahkan menolak hadir karena khawatir memberikan keterangan tanpa mengetahui fakta penggunaan dana BOS.

“Kalau saya ikut hadir dan ditanya soal dana BOS sementara saya tidak tahu apa-apa, itu justru bisa mencelakai ibu sebagai kepala sekolah,” tuturnya menirukan percakapan dengan kepsek.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS, di mana bendahara seharusnya berperan aktif dalam pengelolaan keuangan sekolah, sementara kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 3 Talagawangi hanya memberikan respons singkat.

“Saya sedang rapat bersama pengurus PGRI, benar-benar sibuk. Maaf ya,” ujarnya sebelum memutus sambungan telepon.

Ironisnya, dugaan pengelolaan dana BOS secara sepihak ini berbanding terbalik dengan kondisi fisik sekolah yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah sarana dan prasarana sekolah tampak rusak dan kurang terawat, padahal Juknis BOS mengatur alokasi anggaran untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(Mukti/Red)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah