Home Artikel Pace Terluka, Hutan Menuntut Perlindungan Nyata

Pace Terluka, Hutan Menuntut Perlindungan Nyata

97
0
SHARE
Pace Terluka, Hutan Menuntut Perlindungan Nyata

Keterangan Gambar : Pace, orangutan jantan berusia sekitar 20 tahun, ditemukan dengan luka pada kedua kaki setelah habitat di sekitar Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terbakar.

UgdNews.com, 15 Oktober 2026

Pace, orangutan jantan berusia sekitar 20 tahun, ditemukan dengan luka pada kedua kaki setelah habitat di sekitar Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terbakar. Tim BKSDA Kalimantan Tengah dan BOSF Nyaru Menteng mengevakuasinya untuk mendapatkan perawatan. Namun, penyelamatan ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan hutan yang menjadi rumahnya tidak kembali berubah menjadi ancaman bagi satwa liar?

Luka di Balik Hutan Terbakar

Metro TV, 15 Oktober 2026, melaporkan Pace ditemukan dalam kondisi terluka setelah kawasan tempat tinggalnya terbakar. Tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Tengah bersama Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng mengevakuasinya. Pace kemudian menjalani perawatan di kandang transit BOSF. Setelah kondisinya pulih dan dinyatakan layak oleh dokter hewan, ia direncanakan dipindahkan untuk dilepasliarkan ke habitat yang lebih aman.

Kisah Pace bukan sekadar cerita penyelamatan satwa. Ia memperlihatkan bagaimana kebakaran hutan dan lahan dapat mengubah ruang hidup menjadi ancaman. Pepohonan yang menyediakan makanan, tempat berlindung, dan lokasi bersarang kehilangan fungsinya ketika terbakar. Bagi orangutan yang mengandalkan hutan untuk bertahan hidup, kerusakan habitat berarti berkurangnya peluang menemukan pakan dan bergerak dengan aman.

Ketika Api Menjadi Ancaman

Dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang dilalap api. Asap juga dapat mengganggu kesehatan satwa, sementara berkurangnya sumber makanan dan air memperbesar tekanan terhadap kelangsungan hidup mereka. Yayasan BOS, dalam pembaruan situasi pada 3 September 2026, menjelaskan bahwa kebakaran di kawasan Mawas, Kalimantan Tengah, telah memengaruhi sekitar 49,5 hektare area konservasi. Lembaga itu juga mengingatkan bahwa kebakaran di lahan gambut dapat sulit dideteksi karena bara api mampu bertahan di bawah permukaan.

Ancaman asap kembali terlihat dalam laporan Metro TV pada 9 Oktober 2026. Sebanyak 47 orangutan di pusat rehabilitasi BOSF Nyaru Menteng mengalami infeksi saluran pernapasan akut di tengah memburuknya kualitas udara akibat karhutla. Kasus tersebut berbeda dari Pace, tetapi menunjukkan bahwa dampak kebakaran dapat menjangkau satwa yang tidak berada langsung di lokasi api.

Penyelamatan Bukan Akhir Persoalan

Evakuasi Pace patut diapresiasi. Namun, keberhasilan menyelamatkan individu tidak otomatis berarti ancaman terhadap habitat telah teratasi. Jika kawasan hutan terus terbakar, petugas konservasi berisiko terus berhadapan dengan keadaan darurat yang sama: satwa ditemukan terdesak, terluka, atau kehilangan ruang hidupnya.

Metro TV, 13 Oktober 2026, mengutip data Kementerian Kehutanan bahwa hingga 8 Oktober 2026 terdapat 290 satwa liar dalam penanganan terkait karhutla secara nasional. Sebanyak 272 individu ditangani di empat provinsi di Kalimantan, termasuk 25 orangutan di Kalimantan Tengah. Angka tersebut menggambarkan luasnya tantangan penanganan satwa terdampak, meskipun tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai korban dengan kondisi dan penyebab yang sama.

Karena itu, keberhasilan konservasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah satwa yang dievakuasi. Pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran harus berjalan seiring. Penyebab kebakaran di sekitar lokasi Pace juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan, bukan ditarik dari dugaan atau disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan api.

Memastikan Hutan yang Aman

Rencana pemindahan Pace ke habitat yang lebih aman memerlukan penilaian yang cermat. Kondisi fisik, kemampuan memanjat dan mencari makan, ketersediaan sumber air, tutupan hutan, serta risiko kebakaran di lokasi tujuan perlu dipertimbangkan. Pelepasliaran bukan sekadar memindahkan satwa dari kandang ke hutan, melainkan memastikan bahwa ia memiliki peluang memadai untuk bertahan hidup setelah kembali ke alam.

BOSF, dalam pembaruan 3 September 2026, menjelaskan bahwa pemantauan titik panas,  patroli kawasan rawan, pemeriksaan sekat bakar, dan kesiapsiagaan tim pemadam merupakan bagian dari upaya menghadapi karhutla. Langkah-langkah tersebut perlu didukung koordinasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyelidikan penyebab kebakaran, jika tersedia, ditindaklanjuti secara transparan.

Pace kini memiliki kesempatan untuk pulih berkat intervensi manusia. Namun, masa depannya tidak hanya ditentukan oleh perawatan medis, melainkan juga oleh kualitas habitat yang akan menjadi tempat hidupnya. Tanpa perlindungan hutan yang konsisten, pemindahan hanya berisiko menggeser persoalan ke lokasi lain.

Harapan agar Pace kembali hidup bebas tidak cukup berhenti sebagai ungkapan simpati. Harapan itu harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata: mencegah kebakaran, menjaga habitat, dan memastikan adanya pertanggungjawaban ketika kerusakan terjadi. Sebab, ketika orangutan ditemukan terluka setelah hutannya terbakar, yang harus dipulihkan bukan hanya tubuh satwa tersebut, tetapi juga kemampuan manusia menjaga rumah alaminya.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

iklanhomebawah