
Keterangan Gambar : Pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kamis (23/4/2026)
Ugdnews.com, Tangerang, - Pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kamis (23/4).
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2024, yang merupakan laporan terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, masih terdapat sejumlah catatan terkait pengelolaan aset daerah, khususnya aset bergerak berupa kendaraan dinas.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, terdapat data mengenai ratusan kendaraan yang belum diketahui keberadaannya saat pemeriksaan dilakukan. Informasi tersebut menjadi bagian dari catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi secara rinci mengenai perkembangan penyelesaian atas temuan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana proses penelusuran dan penataan ulang aset telah dilakukan.
Pengelolaan aset daerah sendiri merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, media ini telah mencoba menghubungi pihak terkait, di antaranya BPKAD Kabupaten Tangerang selaku pengelola aset, serta Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi. Beberapa perwakilan menyampaikan bahwa pejabat yang berwenang belum dapat ditemui.
Situasi ini menunjukkan pentingnya peningkatan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, berbagai pihak juga mendorong agar setiap temuan audit ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran, maka penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam menyikapi setiap permasalahan, sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
(Tim)













LEAVE A REPLY