Home Artikel Tagihan Rp28 Juta dan Hak Tanah Warga Karanganyar

Tagihan Rp28 Juta dan Hak Tanah Warga Karanganyar

119
0
SHARE
Tagihan Rp28 Juta dan Hak Tanah Warga Karanganyar

Keterangan Gambar : Kasus yang menimpa Mustofa di Desa Karanganyar mengungkapkan persoalan serius mengenai hak kepemilikan tanah dan penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik. Mustofa mengaku harus membayar biaya sebesar Rp28 juta kepada PLN hanya untuk memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanah miliknya sendiri.


Ugdnews.com - Warga Karanganyar, Mustofa, ditagih biaya Rp28 juta oleh PLN untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di tanah miliknya selama 45 tahun tanpa kompensasi. Kendati aturan di UU Ketenagalistrikan mengatur hak ganti rugi atas penggunaan tanah warga untuk infrastruktur listrik, realitas di lapangan menunjukkan ketidakpastian hukum dan persoalan keadilan. Bagaimana negara menegakkan aturan itu secara adil.

Kasus yang menimpa Mustofa di Desa Karanganyar mengungkapkan persoalan serius mengenai hak kepemilikan tanah dan penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik. Mustofa mengaku harus membayar biaya sebesar Rp28 juta kepada PLN hanya untuk memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanah miliknya sendiri. Tiang dan panel listrik tersebut telah berdiri sejak sekitar 45 tahun lalu tanpa ganti rugi kepada pemilik tanahnya menurut pemberitaan Pojoksatu.id pada 1 Februari 2026. 

Menurut laporan Konteks.co.id pada 1 Februari 2026, fasilitas listrik milik PLN itu memang berada di lahan milik Mustofa tanpa pernah ada pembayaran kompensasi. Ketika Mustofa mengajukan permintaan pemindahan tiang demi keselamatan anak anak dan warga sekitar, pihak PLN menetapkan biaya yang dinilai memberatkan. Warga kemudian harus menanggung biaya yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip penggunaan tanah untuk kepentingan umum. 

Secara regulasi, penggunaan tanah warga untuk kepentingan umum diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 30 UU Ketenagalistrikan mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang digunakan untuk transmisi atau distribusi listrik jika penggunaan tanah tersebut mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa warga selayaknya menerima kompensasi apabila asetnya dipergunakan oleh pihak lain termasuk perusahaan listrik negara. 

Meski demikian, penerapan aturan itu dalam praktik sering menemui kendala administratif dan prosedural. Dalam pemberitaan Pojokkiri Pasuruan News pada 29 Januari 2026, kasus serupa menunjukkan bahwa mekanisme pemindahan jaringan listrik dan penghitungan biaya kerap menjadi sumber konflik antara warga dan perusahaan penyedia listrik. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun undang undang telah mengatur kewajiban kompensasi, tata cara pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya berpihak kepada warga pemilik tanah. 

Permasalahan di Karanganyar juga menunjukkan aspek keselamatan publik. Panel dan jaringan listrik yang berada tanpa pengamanan di lahan warga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko bagi anak anak di sekitar lokasi. Mustofa bahkan sempat membeli gembok sendiri untuk mengunci fasilitas tersebut demi mengurangi risiko kecelakaan. Situasi ini menggarisbawahi bahwa selain persoalan kompensasi ekonomi, ada pula persoalan perlindungan keselamatan warga yang belum mendapat respons memadai dari pihak berwenang dan perusahaan listrik. 

Kritik terhadap penanganan kasus ini juga muncul dari masyarakat luas yang mengikuti kasus melalui media sosial. Banyak yang mempertanyakan logika pemberlakuan biaya pemindahan tiang ketika selama puluhan tahun fasilitas itu telah berada di lahan warga secara faktual tanpa kompensasi. Publik berharap ada penegakan hukum yang lebih tegas dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih adil sehingga hak hak warga dapat dilindungi secara optimal.

Dalam perspektif hukum agraria, hak atas tanah merupakan hak yang dilindungi oleh undang undang dasar. Setiap intervensi terhadap hak tersebut harus melalui prosedur yang adil dan transparan. Ketika aturan mengenai kompensasi tidak dijalankan secara konsisten, maka hubungan antara warga dan pemegang kewenangan menjadi timpang dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. 

Menyikapi situasi ini, sejumlah pengamat hukum menyarankan perlu ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak PLN terkait mekanisme penghitungan biaya pemindahan jaringan listrik serta penegasan bahwa pembayaran kompensasi sesuai dengan peraturan perundang undangan merupakan kewajiban mutlak. Pernyataan resmi dari pihak PLN akan membantu publik memahami dasar perhitungan biaya tersebut dan apakah ada potongan kompensasi yang semestinya diberikan kepada Mustofa sebagai pemilik lahan. 

Kasus di Karanganyar menjadi cermin bahwa walaupun regulasi telah tersedia, penerapannya harus terus diperbaiki dan diawasi agar tidak mengabaikan hak hak warga. Memastikan mekanisme kompensasi berjalan adil bagi pemilik tanah tanpa mengabaikan aspek teknis dan keselamatan perlu menjadi prioritas bersama antara pemerintah perusahaan lembaga hukum dan masyarakat. 

Akhirnya kisah Mustofa adalah pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh melupakan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak hak warga negara. Bila aturan hanya menjadi teks tanpa implementasi yang berkeadilan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan badan usaha milik negara sulit dipulihkan.

( Red )

Oleh: Dwi Taufan Hidayat.

Iklan Detail Video

iklanhomebawah