Home Daerah Dana Desa Kedondong Disorot, Permintaan Klarifikasi Pengelolaan Anggaran 2024–2025 Belum Dijawab Pemerintah Desa

Dana Desa Kedondong Disorot, Permintaan Klarifikasi Pengelolaan Anggaran 2024–2025 Belum Dijawab Pemerintah Desa

120
0
SHARE
Dana Desa Kedondong Disorot, Permintaan Klarifikasi Pengelolaan Anggaran 2024–2025 Belum Dijawab Pemerintah Desa

Ugdnews.com, -OKU -  Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Kedondong, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini menjadi sorotan publik. Jumat 22 Mei 2026

Hal tersebut menyusul dilayangkannya surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kedondong terkait sejumlah kegiatan yang diduga memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai realisasi dan pertanggungjawaban anggaran.

Permintaan klarifikasi tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam surat yang telah disampaikan kepada Kepala Desa Kedondong dan ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU yang bernomor 030/KK/XIII/V/2026, pihak dari beberapa media, pemohon meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga sistem pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar pada Tahun Anggaran 2024 maupun 2025 yang menjadi perhatian publik dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Pada Tahun Anggaran 2024, kegiatan yang disoroti antara lain operasional pemerintah desa, penyelenggaraan musyawarah desa dan pembahasan APBDes, pemutakhiran profil desa, pembangunan jalan desa, pemeliharaan balai desa, pembangunan sumber air bersih, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat miskin, pengelolaan perpustakaan desa, penyelenggaraan PAUD dan madrasah nonformal, kegiatan Posyandu dan Polindes, keadaan mendesak desa, penyertaan modal, program ketahanan pangan, hingga pembangunan pelabuhan perikanan sungai milik desa.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, perhatian tertuju pada kegiatan pemeliharaan gedung dan sarana balai desa, operasional pemerintah desa, musyawarah desa dan Musrenbangdes, pemutakhiran profil desa, penyelenggaraan Posyandu dan Polindes, penguatan ketahanan pangan, penyertaan modal desa, penanggulangan bencana, hingga pembinaan karang taruna.

Dalam surat tersebut juga diminta penjelasan mengenai dasar penetapan anggaran, pihak pelaksana kegiatan, realisasi fisik pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan internal yang dilakukan pemerintah desa terhadap penggunaan Dana Desa.

Selain itu, pemerintah desa diminta membuka informasi terkait bentuk transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat, termasuk dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan realisasi kegiatan, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.

Permintaan klarifikasi itu merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta berbagai ketentuan terkait pengelolaan Dana Desa yang berlaku pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Bahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan keuangan desa sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

Pengamat menilai, keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi maupun potensi penyimpangan anggaran. Sebab, Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan keuangan negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kedondong belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi terkait surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut, meskipun surat telah disampaikan dan ditembuskan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Belum adanya tanggapan resmi dari pemerintah desa memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. 

(Marshal/Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah