.jpg)
Keterangan Gambar : Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Melalui jajaran Satresnarkoba, berbagai pengungkapan kasus terus dilakukan
Ugdnews.com, Garut - Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Melalui jajaran Satresnarkoba, berbagai pengungkapan kasus terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Langkah penindakan tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut Polres Garut tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras di sejumlah wilayah.
Pada April 2026, Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Leles dengan mengamankan seorang pria berinisial I (34). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah obat jenis Tramadol, uang tunai, hingga bukti transaksi elektronik.
Masih di bulan April, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial II (30) di kawasan Tarogong Kidul terkait dugaan peredaran psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita pil Clonazepam, Alprazolam, serta Tramadol.
Selain pengungkapan obat keras, jajaran Satresnarkoba Polres Garut juga berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilawu pada pertengahan April 2026. Seorang pria berinisial CP (33) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 4,44 gram, timbangan digital, dan alat bantu konsumsi.
Berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal terus dilakukan secara intensif oleh Polres Garut demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Garut.
(Tim)















LEAVE A REPLY