Home News Jawa Barat Warga Situbondo Lapor ke Satreskrim Polres Garut, Diduga Terkait Gadai Mobil Bermasalah

Warga Situbondo Lapor ke Satreskrim Polres Garut, Diduga Terkait Gadai Mobil Bermasalah

99
0
SHARE
Warga Situbondo Lapor ke Satreskrim Polres Garut, Diduga Terkait Gadai Mobil Bermasalah

Keterangan Gambar : Iwan melaporkan dugaan tindak penipuan dan/atau penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Ugdnews.com, Garut — Seorang warga asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Iwan melaporkan dugaan tindak penipuan dan/atau penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Laporan tersebut disampaikan Iwan dengan didampingi kuasa hukumnya, Tomi Mulyana, pada Jumat (8/5/2026).

Dalam laporannya, Iwan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta setelah satu unit mobil yang sebelumnya digadaikan kepadanya ditarik oleh pihak leasing.

Kuasa hukum pelapor, Tomi Mulyana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2025 saat kliennya membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas usaha.

“Awalnya klien kami berkomunikasi dengan seseorang bernama Feri terkait kebutuhan kendaraan operasional. Kemudian diperkenalkan kepada saudari Julia Chasbyah,” ujar Tomi kepada wartawan.

Menurutnya, saat itu Julia bersama pihak keluarga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up sebagai jaminan gadai dengan nilai Rp35 juta.

“Klien kami mendapatkan penjelasan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi aman dan tidak memiliki persoalan hukum maupun kredit,” katanya.

Namun, setelah kurang lebih satu tahun kendaraan tersebut digunakan, pada Maret 2026 mobil itu disebut diambil oleh debt collector dari pihak leasing PT Mandiri Tunas Finance.

Atas kejadian itu, Iwan kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menggadaikan kendaraan tersebut. Selanjutnya dibuat surat pernyataan pertanggungjawaban tertanggal 9 April 2026.

“Dalam surat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp35 juta paling lambat tanggal 25 April 2026. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian,” ungkap Tomi.

Pihaknya menilai terdapat dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Garut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(Red)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah