
Keterangan Gambar : Syariah dalam praktik keuangan modern kerap diposisikan bukan sebagai seperangkat etika, melainkan sebagai identitas simbolik yang dipamerkan.
Ugdnews.com - Skandal dana syariah membuka luka lama dalam relasi agama, negara, dan pasar. Di balik jargon kesalehan dan janji keberkahan, kejahatan keuangan menemukan ruang paling empuk: kepercayaan publik. Esai ini membongkar bagaimana simbol syariah diperdagangkan, akal sehat dilumpuhkan, dan tanggung jawab hukum kerap tertinggal di belakang retorika iman.
Syariah dalam praktik keuangan modern kerap diposisikan bukan sebagai seperangkat etika, melainkan sebagai identitas simbolik yang dipamerkan. Ia hadir sebagai label, slogan, dan klaim moral yang menjanjikan rasa aman sebelum perlindungan hukum bekerja. Dalam masyarakat religius, simbol keimanan sering kali lebih meyakinkan daripada audit independen atau laporan keuangan yang transparan.
Sumber: Kompas, 12 Januari 2026
Fenomena ini tidak lahir dari ruang kosong. Sejak kebangkitan politik identitas, istilah “syariah” mengalami perluasan makna yang problematik. Ia tidak lagi merujuk pada prinsip keadilan, kehati-hatian, dan tanggung jawab, melainkan menjadi alat legitimasi sosial. Kritik terhadap praktik yang menyimpang kerap dibungkam dengan tuduhan anti-agama, seolah iman tak boleh disentuh nalar kritis.
Sumber: Tempo, 15 Januari 2026
Skandal dana syariah yang mencuat belakangan memperlihatkan bagaimana agama direduksi menjadi merek dagang. Ribuan penabung mempercayakan tabungan hidup mereka uang pensiun, biaya pendidikan, dan hasil kerja bertahun-tahun pada sistem yang mengklaim berjalan sesuai syariah. Yang dibeli bukan sekadar imbal hasil, melainkan ketenangan batin dan rasa aman moral.
Sumber: CNN Indonesia, 18 Januari 2026
Ketika sistem itu runtuh, realitas berbicara pahit. Dana macet, laporan tak transparan, dan janji yang menguap. Lebih dari 14 ribu korban terdampak dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Fakta penegakan hukum menunjukkan indikasi penipuan sistematis: proyek fiktif, aliran dana gelap, dan pola klasik skema Ponzi yang dibungkus bahasa iman.
Sumber: Bisnis Indonesia, 20 Januari 2026
Kasus ini menegaskan bahwa yang berjalan bukan ekonomi Islam, melainkan kapitalisme predator yang berlindung di balik simbol agama. Kejahatan lama menemukan kemasan baru. Label syariah berfungsi melumpuhkan kewaspadaan publik, bukan membangun tata kelola yang berkeadilan. Di titik ini, menyalahkan korban adalah kekeliruan etis dan intelektual.
Sumber: The Conversation Indonesia, 22 Januari 2026
Narasi bahwa nasabah “tergiur imbal hasil” menutup fakta bahwa banyak korban justru menghindari instrumen spekulatif. Mereka memilih jalur yang diyakini lebih etis dan religius. Menabung di lembaga berlabel syariah bukan perjudian, melainkan tindakan percaya. Dan kepercayaan itulah yang dikhianati secara sistematis.
Sumber: Republika, 23 Januari 2026
Lebih berbahaya dari kerugian materi adalah kerusakan makna. Ketika istilah syariah terus muncul dalam pusaran skandal, publik perlahan kehilangan kemampuan membedakan antara prinsip dan penyalahgunaannya. Agama tercemar bukan oleh kritik, melainkan oleh eksploitasi simboliknya sendiri.
Sumber: Media Indonesia, 24 Januari 2026
Negara tidak bisa berdiri di luar lingkaran tanggung jawab. Ketika sebuah entitas diizinkan menghimpun dana publik dengan label keagamaan tanpa pengawasan ketat, negara ikut memikul beban moral dan hukum. Regulasi yang lamban selalu kalah cepat dari jargon manis yang menjual surga sebelum transparansi.
Sumber: Media Indonesia, 24 Januari 2026
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menegaskan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan syariah sebagai kewajiban, bukan pilihan.
Sumber: Media Indonesia, 24 Januari 2026
Dalam Islam sendiri, iman tidak pernah dimaksudkan untuk mematikan akal sehat. Al-Qur’an menegaskan:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini adalah peringatan keras terhadap manipulasi dan pengkhianatan amanah.
Sumber: Tafsir Kemenag RI, diakses 2026
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim). Hadis ini menempatkan kejujuran sebagai fondasi relasi ekonomi, bukan sekadar atribut moral tambahan.
Sumber: Tafsir Kemenag RI, diakses 2026
Pelajaran terpenting dari tragedi ini sebenarnya sederhana: tidak ada investasi yang otomatis aman hanya karena membawa nama suci. Syariah seharusnya menjadi rem keserakahan, bukan akseleratornya. Ketika ia dipelintir menjadi alat dagang, yang runtuh bukan hanya sebuah institusi, tetapi harapan akan keadilan ekonomi berbasis etika.
Sumber: Media Indonesia, 24 Januari 2026
Pada akhirnya, kejahatan keuangan berbaju agama adalah pengkhianatan ganda. Ia merampas harta dan mencederai kepercayaan sosial. Dari reruntuhan ini, satu pelajaran harus ditegaskan: iman tidak boleh diserahkan kepada mereka yang menjadikannya komoditas. Akal sehat adalah bagian dari kesalehan itu sendiri.
Sumber: Media Indonesia, 24 Januari 2026.
( Red )
Oleh: Dwi Taufan Hidayat.













LEAVE A REPLY