
Keterangan Gambar : Kedua terduga pelaku pengedar obat keras secara ilegal diamankan pada Minggu (18/1/2026) petang. Mereka masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung
Ugdnews.com - Garut- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menciduk dua pria yang diduga aktif mengedarkan obat keras secara ilegal di kawasan Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Minggu (18/1/2026) petang. Mereka masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya terkait maraknya peredaran obat keras yang menyasar masyarakat umum.
AKP Usep Sudirman mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua kotak plastik, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat diperiksa, salah satu pelaku mengaku memperoleh obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial BN yang kini masih diburu polisi,” ujar AKP Usep Sudirman, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif menjual obat-obatan keras tanpa izin edar dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan tersebut sekaligus menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Usep Sudirman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat membahayakan kesehatan publik. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.
(Tim)













LEAVE A REPLY