
Keterangan Gambar : Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hukum akan menyelenggarakan kegiatan Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII)
UgdNews.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hukum akan menyelenggarakan kegiatan Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) pada 2–3 Juli 2026 di Hotel Sahid Jakarta. Kegiatan ini mengangkat tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia” sebagai upaya memperkuat peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial bagi kelompok rentan sekaligus mempertegas komitmen umat Islam terhadap perlindungan hak-hak masyarakat kurang mampu.
Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang digelar Bidang Hukum MUI tersebut menjadi salah satu forum strategis untuk membahas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya kelompok dhuafa dan warga miskin yang kerap mengalami keterbatasan akses terhadap keadilan. Melalui forum ini, MUI berupaya menghadirkan ruang dialog yang konstruktif antara ulama, akademisi, organisasi kemasyarakatan Islam, praktisi hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini mencerminkan kepedulian terhadap kondisi sosial yang masih diwarnai ketimpangan akses hukum. Dalam banyak kasus, masyarakat miskin sering menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan proses hukum, mulai dari keterbatasan pengetahuan, biaya pendampingan, hingga minimnya akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Karena itu, advokasi dan perlindungan hukum menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Kegiatan Pra KUII ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan institusi negara dalam membangun sistem perlindungan hukum yang lebih inklusif. MUI memandang bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek formal dan prosedural, tetapi juga harus berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kelompok yang lemah secara ekonomi maupun sosial.
Dalam agenda yang telah disusun, terdapat tiga kegiatan utama yang akan menjadi fokus pembahasan. Agenda pertama adalah Muzakarah Hukum Nasional yang akan diikuti oleh organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat, perguruan tinggi, pesantren, serta perwakilan MUI provinsi dari berbagai daerah di Indonesia. Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi dan pandangan strategis terkait penguatan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui muzakarah tersebut, para peserta akan membahas berbagai isu aktual yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk tantangan penegakan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat miskin, serta penguatan peran lembaga-lembaga keagamaan dalam memberikan edukasi hukum kepada umat. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi bahan masukan penting bagi pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia dan penyusunan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Agenda kedua adalah pemberian Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin. Penghargaan ini diberikan kepada individu maupun lembaga yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan fakir miskin. Penerima penghargaan berasal dari berbagai unsur, termasuk hakim, jaksa, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, advokat, serta elemen masyarakat yang selama ini aktif memberikan pendampingan hukum kepada kelompok rentan.
Pemberian apresiasi tersebut memiliki makna penting sebagai bentuk penghormatan terhadap para penegak hukum yang tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. MUI berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi para aparat dan praktisi hukum lainnya untuk terus menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat kecil.
Sementara itu, agenda ketiga adalah Rapat Kerja Nasional Bidang Hukum MUI yang akan diikuti oleh jajaran Bidang Hukum MUI dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi wadah konsolidasi organisasi sekaligus evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan. Selain itu, rapat kerja nasional juga akan merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat peran Bidang Hukum MUI di tingkat pusat maupun daerah.
Keberadaan rapat kerja nasional dinilai penting mengingat dinamika hukum dan sosial yang terus berkembang. Dengan adanya koordinasi yang kuat antarwilayah, MUI diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih efektif dalam merespons berbagai persoalan hukum yang dihadapi umat dan masyarakat secara umum.
Pelaksanaan Pra Kongres Umat Islam Indonesia ini menunjukkan bahwa isu keadilan hukum masih menjadi perhatian utama kalangan ulama dan organisasi keagamaan. Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi bangsa, keberpihakan terhadap kelompok dhuafa dan masyarakat miskin dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, MUI berharap dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu. Sebaliknya, hukum harus hadir sebagai sarana perlindungan dan pemberdayaan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial.
Dengan mengusung semangat “Mewujudkan Keadilan Hukum untuk Umat dan Bangsa”, Pra Kongres Umat Islam Indonesia 2026 diharapkan menjadi forum yang tidak hanya menghasilkan gagasan dan rekomendasi, tetapi juga mendorong lahirnya langkah-langkah konkret untuk memperluas akses keadilan, memperkuat perlindungan hukum, serta membangun sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
(Red)















LEAVE A REPLY