UgdNews.com, Garut –Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten
Garut kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga peredaran obat keras
tanpa izin semakin meluas dan menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan
berdampak terhadap meningkatnya penyalahgunaan obat, terutama di kalangan
remaja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah
warga, terdapat dugaan keberadaan warung yang memperjualbelikan obat keras
tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Garut. Berdasarkan laporan
masyarakat, lokasi yang disebutkan antara lain di sepanjang Jalan Ibrahim
Adjie, Jalan Sudirman, kawasan Belokan Toserba, Kecamatan Cibatu,
Banyuresmi, Leles, Cikajang, Bungbulang,
Pasirwangi, Bratayudha, serta wilayah Pedes, Pataruman, Ciatel Kerkop, Blok I,
hingga kawasan Jalan Antares.
Khusus di kawasan Jalan Antares, sejumlah warga
menyebut sebuah warung yang menurut mereka dikenal sebagai milik seseorang
bernama Irpan. Namun demikian, informasi tersebut sepenuhnya merupakan
keterangan masyarakat yang dihimpun redaksi dan belum dapat dipastikan
kebenarannya. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan
maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan
pembuktian melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan
penyelidikan di wilayah-wilayah yang disebutkan guna memastikan kebenaran
informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta
agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang
pilih.
"Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai
peredaran obat keras semakin bebas dan merusak generasi muda. Kalau memang ada
pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga
yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (22/7/2026).
Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan apresiasi
kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut yang dipimpin AKP Usep Sudirman atas
berbagai pengungkapan kasus narkotika dan obat keras yang telah dilakukan
selama ini. Menurut warga, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen
kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten
Garut.
Meski demikian, warga berharap upaya penindakan dan
pengawasan dapat terus ditingkatkan agar dugaan peredaran obat keras tanpa izin
di berbagai wilayah dapat dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Selain kepada kepolisian, masyarakat juga mendorong Pemerintah
Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk meningkatkan koordinasi
secara berkelanjutan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan
yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut warga, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan
melalui operasi atau razia, tetapi juga dengan memperkuat edukasi kepada
masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras serta pentingnya
memperoleh obat sesuai resep dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan
peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi tersebut merupakan hasil
penghimpunan keterangan dari masyarakat dan belum merupakan kesimpulan adanya
pelanggaran hukum. Kebenaran informasi tersebut masih memerlukan pembuktian
melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat
keterangan resmi dari Polres Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas
Kesehatan, BPOM, maupun BNNK Garut terkait informasi yang disampaikan
masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi
bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun instansi terkait
guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
(Tim)















LEAVE A REPLY