
Keterangan Gambar : Selain ribuan botol miras, polisi juga telah mengamankan satu orang pelaku. Diduga pelaku tersebut merupakan pemilik minuman keras dari berbagai merek.
Ugdnews.com - Ciamis.
Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Petugas mengamankan ribuan botol miras di sebuah rumah kontrakan, yang berada di wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Minggu (21/12/2025).
Selain ribuan botol miras, polisi juga telah mengamankan satu orang pelaku. Diduga pelaku tersebut merupakan pemilik minuman keras dari berbagai merek.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengatakan, miras yang telah berhasil diamankan ada sebanyak 1.286 botol berbagai merek. Pihaknya menggagalkan peredaran miras dari dua lokasi, dan akan matiarkan jelang atau pada saat libur Nataru.
“Hal ini merupakan antisipasi Polres Ciamis, dalam upaya mencegah gangguan Kamtibmas serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Ciamis,” katanya, Minggu (21/12/2025).
(Tim)













LEAVE A REPLY