Home New Jawa Timur Sudah 3 Kali Ditegur Tak Jera, Mr. Ball Cs Terancam Ditutup Permanen oleh Pemkab Sumenep

Sudah 3 Kali Ditegur Tak Jera, Mr. Ball Cs Terancam Ditutup Permanen oleh Pemkab Sumenep

97
0
SHARE
Sudah 3 Kali Ditegur Tak Jera, Mr. Ball Cs Terancam Ditutup Permanen oleh Pemkab Sumenep

Keterangan Gambar : Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang


‎UgdNews.com, Sumenep – Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas terhadap lima tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin operasional yang dimiliki. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran pemerintah daerah di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (2/7/2026).

‎Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

‎Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa audiensi merupakan tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah.

‎Dalam forum tersebut, DPMPTSP memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre. Berdasarkan data pemerintah, kelima tempat tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke maupun sarana olahraga Bukan Tempat Hiburan Malam (THM).

‎Menurut Siswadi, apabila dalam praktik operasional ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan, pemerintah memiliki kewajiban melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Kami meminta pemerintah tidak berhenti pada pembinaan atau teguran administratif semata. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin usaha, maka izin tersebut harus dicabut dan tempat usahanya ditutup secara permanen. Penegakan aturan harus memberikan efek jera, bukan sekadar formalitas," tegas Mantan Aktivis PMII Jogja saat ditemui Tim Media ini, Jumat (3/7/2026).

‎Ia menyoroti salah satu tempat usaha, yakni Mr. Ball yang didalamnya dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menurut informasi yang diterima Lakpesdam telah beberapa kali mendapatkan surat teguran dari pemerintah.

‎"Sejauh yang kami ketahui, Mr. Ball sudah menerima surat teguran hingga tiga kali. Namun hingga saat ini masih tetap beroperasi, malah makin menjadi, Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan aturan. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar menunjukkan ketegasan apabila nantinya ditemukan pelanggaran," ujarnya.

‎Selain persoalan perizinan, Lakpesdam juga menyampaikan adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas hiburan malam, penampilan Live DJ, konsumsi minuman beralkohol, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga adanya pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.

‎Meski demikian, Siswadi menegaskan seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

‎"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh dugaan tersebut dapat diverifikasi secara objektif. Jika terbukti, maka tindakan tegas harus segera diambil," katanya.

‎Lakpesdam bersama LPBH PCNU Sumenep, lanjut Siswadi, akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi hingga terdapat kepastian penegakan hukum.

‎"Kami membawa amanah para kiai NU dan aspirasi masyarakat. Harapan kami sederhana, pemerintah hadir sebagai penegak aturan yang adil, berani, dan tidak membedakan siapa pun dalam penerapan hukum," tandasnya.

‎Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menilai persoalan tersebut tidak lagi semata berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi berpotensi memasuki ranah pidana apabila dugaan praktik yang berkembang di lapangan nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum.

‎Menurutnya, dugaan peredaran minuman beralkohol maupun narkotika harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.

‎"Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti adanya praktik peredaran minuman keras atau narkotika, maka persoalan tersebut jelas masuk ranah pidana. Begitu pula apabila ditemukan aktivitas usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah, tentu harus ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

‎Pria yang akrab disapa Mas Kama itu menegaskan evaluasi terhadap lima tempat usaha tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.

‎"Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada teguran administratif. Jika terbukti terdapat pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka seluruh proses penegakan hukumnya harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegasnya.

‎Ia menambahkan, LPBH PCNU Sumenep akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

‎"Prinsip kami sederhana, supremasi hukum harus ditegakkan. Ketika suatu pelanggaran telah terbukti, baik administrasi maupun pidana, maka seluruh proses hukumnya wajib dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

‎Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim memastikan pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan tidak tebang pilih.

‎Menurutnya, seluruh pengelola tempat usaha yang menjadi sorotan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum pemerintah melakukan evaluasi sesuai prosedur yang berlaku.

‎"Kami akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin maupun ketentuan lainnya, tentu akan kami tindak sesuai aturan," tegasnya.

‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap legalitas dan aktivitas operasional lima tempat usaha dimaksud.

‎Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan langkah pemerintah, mulai dari pembinaan, pemberian sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penutupan apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah