Home News Jawa Barat Tilep BLT DD Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Tilep BLT DD Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

24
0
SHARE
Tilep BLT DD Mantan Kades Karangtengah Sukabumi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Ugdnews.com, Sukabumi - Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial kembali menjerat aparat pemerintahan desa. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang perkara korupsi yang menyatakan terdakwa bersalah. Informasi mengenai putusan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa.

“Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gerry Imam Sutrisno,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000,” tuturnya Essadendra.

Dalam persidangan terungkap bahwa modus yang digunakan terdakwa adalah dengan merekayasa administrasi penyaluran bantuan. Ia membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan warga penerima, sehingga dana tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sukabumi, dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk mendukung pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses pengungkapan perkara, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBDes yang tidak sah dan atribut partai politik yang berkaitan dengan aktivitas terdakwa.

Pihak kejaksaan menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara ini kembali menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, khususnya bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan namun masih berpotensi disalahgunakan.

(Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah