Home News Jakarta Kini Gaji di Bawah Rp8 Juta Perbulan Termasuk Kelompok Berpenghasilan Rendah

Kini Gaji di Bawah Rp8 Juta Perbulan Termasuk Kelompok Berpenghasilan Rendah

95
0
SHARE
Kini Gaji di Bawah Rp8 Juta Perbulan Termasuk Kelompok Berpenghasilan Rendah

Keterangan Gambar : Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan.

UgdNews.com, ‎Jakarta - Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan. 

‎Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani pada Jumat, 19 Juni 2026.

‎Dalam hal ini sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.

‎Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) ketentuan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah.

‎Di bawah ini rincian batas maksimal MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah sebagai berikut: 

‎Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).

‎Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.

‎Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

‎Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

‎Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, juga mencabut dan menggantikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021, sekaligus memperbarui kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta syarat perolehan rumah subsidi agar lebih menjangkau banyak lapisan masyarakat. 

‎(Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah