
Keterangan Gambar : Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan akun Instagram bernama KM. Hingga kini, identitas pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan.
UgdNews.com, GARUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 19 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram. Rinciannya, 14 paket dibungkus plastik klip bening yang dilapisi kertas dan lakban cokelat, sementara lima paket lainnya dibungkus plastik klip bening, tisu, serta lakban merah bertuliskan Fragile.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan akun Instagram bernama KM. Hingga kini, identitas pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Dari pengakuannya, tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan imbalan keuntungan berupa uang serta kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut," ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Sabtu (28/6/2026).
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba.
(Tim)















LEAVE A REPLY