
Keterangan Gambar : Menghadapi berbagai tudingan miring di media sosial (Medsos), MS (50) bersama tim kuasa hukumnya angkat bicara, Pada Selasa, (09/06/2026).
UgdNews.com, Selasa, (09 Juni 2026). KOTA KUPANG - Menghadapi berbagai tudingan miring di media sosial (Medsos), MS (50) bersama tim kuasa hukumnya angkat bicara, Pada Selasa, (09/06/2026).
Langkah tegas tersebut dianggap perlu sebagai peringatan keras kepada pihak yang terus melakukan upaya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap MS.
Seperti diketahui bahwa MS yang saat ini diperiksa sebatas saksi dalam perkara akun anonim Lika Liku NTT, secara yuridis membantah keras tuduhan yang menyebutkan dirinya selaku admin akun tersebut dan mendapat perlindungan dari pejabat di Polda NTT.
Didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Andre Lado, S.H., bersama Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., MS melakukan klarifikasi atas isu liar yang berkembang di medsos.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kliennya di hadapan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT adalah murni sebagai bentuk kepatuhan hukum warga negara.
Pihaknya juga secara tegas menepis fitnah yang beredar bahwa MS mengandalkan "orang dalam" atau koneksi struktural di kepolisian.
"Kami tegaskan bahwa MS bukan pelaku admin Lika Liku NTT! Klien kami tidak memiliki sangkut paut, hubungan, apalagi mendapat perlindungan dari pejabat di Polda NTT. MS menghadapi proses ini secara mekanisme hukum yang benar dan profesional dengan menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya," ujar Andre Lado kepada awak media di Kota Kupang, Selasa (09/06).
Pihaknya juga mengingatkan publik mengenai status hukum MS yang murni merupakan seorang saksi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, Rusydi S. Maga, S.H., menyampaikan bahwa kliennya MS memiliki hak absolut atas rasa aman, bebas dari ancaman, serta perlindungan dari tekanan hukum atau opini yang merugikan posisinya.
Lebih dari itu, Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya dilindungi penuh oleh UU No. 39 Tahun 1999, di mana hak atas kehormatan dan nama baik tidak boleh dirampas oleh penghakiman massal secara digital (trial by siber).
"Kami meminta agar akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut untuk berhenti membuat postingan-postingan tidak bertanggung jawab." tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Smart Sherwin Tallo, S.H., bahwa ruang siber hari ini diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
"Siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan, menyebarkan tuduhan palsu, atau membuat berita bohong (hoax) yang mengaitkan klien kami dengan akun anonim tersebut, kami ingatkan bahwa regulasi UU ITE yang baru sangat tegas. Tindakan memfitnah di medsos dapat dijerat pidana berat. Kami sedang menginventarisir akun-akun yang sengaja menyerang martabat klien kami," tegasnya
Di tempat yang sama, MS juga meminta dengan tegas agar publik menghentikan segala upaya untuk menyeret institusi apapun maupun keluarga besarnya ke dalam persoalan ini.
"Seluruh konten medsos yang beredar itu tidak benar. Yang sangat disesalkan kenapa harus membawa-bawa nama institusi dan melibatkan keluarga besar saya! Saya mengimbau agar masyarakat tetap objektif dalam melihat persoalan ini. Dalam menghadapi pemanggilan saya sebagai saksi, saya tidak mengandalkan keluarga atau pihak manapun dan hari ini publik mengetahui jika saya memakai jasa pengacara dan mereka bekerja secara profesional!." ungkapnya
Menutup keterangannya, Andre Lado memastikan bahwa tim hukum tidak akan ragu untuk mengambil tindakan ofensif secara hukum apabila pembunuhan karakter digital terhadap MS terus berlanjut.
"Pernyataan kami ini saya rasa cukup jelas dan ini sebagai langkah somasi terbuka. Jika masih ada pihak atau akun media sosial yang masih terus menyebarkan informasi palsu yang memfitnah atau menyerang kehormatan MS dan keluarganya, kami pastikan hukum akan mengejar Anda. Kami siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," pungkas Andre Lado menutup konferensi pers.
(Red)















LEAVE A REPLY