
Keterangan Gambar : Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, 17 Mei 2026
UgdNews.com, Jakarta - Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, 17 Mei 2026
Diketahui di Jakarta postingan-postingannya di media sosial menprovokasi, fitnah dan bohong, ujaran kebencian tentang Ormas Madas Nusantara dan mem-framing SARA (Suku, Agsma, Ras dan Antar Golongan).
Ini patut diduga bertujuan agar Ormas Madas Nusantara dibuat menjadi common anemy (musuh bersama) di Bali, padahal tidak ada yang dilanggar Ormas Madas Nusantara
"Tentu sebagai ormas yang taat hukum kami lebih bijak menempuh jalur hukum dan penyelesaian lewat hukum, karena pernyataan yang dilakukan mengandung mensrea (tidak baik) yang merugikan Madas Nusantara, baik citra maupun wibawa dimata pemerintah maupun masyarakat," tegas Ketum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Jakarta.
Dicontohkan, materi framing negatif disebut dikatakan jika Ormas Madas Nusantara di Bali akan membantu pengamanan di Bali. Padahal Madas Nusantara tidak pernah membuat pernyataan itu.
Madas Nusantara hadir di Bali mewadahi warga Madura di perantauan se-Nusantara dan luar negeri, termasuk di Bali untuk meningkatkan kompetensi dan Sumberdaya Manusia (SDM) warga agar berkualitas meneju Generasi Emas 2045.
Kemudian dikaitkan dengan politik, padahal Ormas Madas Nusantara kegiatannya tidak terkait urusan politik. Kegiatan Madas Nusantara lebih kepada kegiatan sosial keagamaan, dan mengejawantahkan program Bina, Lindung dan Sejahtera serta kegiatan usaha.
Yang lebih parah lagi Wayan Setiawan, tidak hanya sekedar menyebar fitnah dan bohong, tapi juga menyebar ujaran kebencian kepada etnis Madura dengan mengait-ngaitkan peristiwa Sampit untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara.
Memprovokasi dan menyebar ujaran kebencian dan mengandung SARA di media sosial yang menimbulkan permusuhan antar anak bangsa dan suku.
"Apa yang dilakukan menurut LBH Madas Nusantara cukup untuk diproses hukum. Tingkah polah seperti ini dapat membahayakan kesatuan dan persatuan. Dapat menimbulkan konflik horisontal serta stabilitas keamanan dan kedamaian " tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu
Terhadap penyebaran ujaran kebencian dan SARA, Ormas Madas Nusantara akan menjerat Wayan Setiawan dengan undang-undang pidana khusus, utamanya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut Pasal-Pasal terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA tersebut:
• Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
• Pasal 156 dan 156a KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, serta penodaan agama.
• Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap ras dan etnis tertentu.
Berdasarkan catatan redaksi, Ormas Madas Nusantara merupakan ormas baru, baru didirikan 19 Oktober 2024. Madas Nusantara bukan ormas preman. Madas Nusantaralah yang lantang minta pemerintah mencabut AHU ormas preman agar tidak menimbulkan kerugian bagi ormas positif.
(Red)















LEAVE A REPLY