
Keterangan Gambar : Menurut Hikmat, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah dan diperuntukkan sebagai biaya pengangkutan bantuan.
UgdNews.com, Garut - Ketua Apdesi Kecamatan Cibalong, Hikmat, menanggapi dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan beras di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara, terdapat dugaan pungutan terhadap penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada penyaluran bulan April 2026, warga disebut diminta membayar sebesar Rp35 ribu.
Sementara pada penyaluran bulan September 2026, nominal pungutan yang disebutkan menjadi Rp30 ribu.
Menurut Hikmat, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah dan diperuntukkan sebagai biaya pengangkutan bantuan.
“Terkait dianggap pungutan, nu jelasna mah hasil kesepakatan karena buat ongkos jauh jarak tempuhna,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PW MOI Jabar yang akrab disapa Bro Tommy mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela atau justru terdapat pengondisian terhadap penerima bantuan.
Meski demikian, menurut Tommy, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kesepakatan, melainkan apakah pungutan tersebut legal dan memiliki dasar hukum dalam penyaluran bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Persoalan dasarnya bukan hanya soal sepakat dan tidak sepakatnya warga, tetapi apakah pungutan tersebut legal dan jelas dasar hukumnya,” ujar Tommy. Jumat (2/10/2026).
Tommy juga menyoroti Siaran Pers Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 470/R-BAPANAS/IX/2026 yang, menurutnya, tidak memberikan toleransi atau pengecualian terhadap pungutan dalam penyaluran bantuan pangan hingga sampai kepada penerima manfaat.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi di Jakarta, 11 September 2026, sebagaimana dikutip dari pustaka.badanpangan.go.id.
Menurut Tommy, pihaknya menyoroti dugaan pungutan di lapangan terhadap bantuan beras semata-mata untuk mendorong agar program pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai aturan, serta tidak ada pihak yang mencoba mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menyoroti masalah ini, baik secara pribadi sebagai warga Garut maupun organisasi. Kami tidak mengharapkan ada pihak yang mengakali program mulia dari negara untuk masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, saya bertekad akan menyikapi persoalan ini hingga tuntas, agar letak kebenaran antara aturan negara dan praktik di lapangan bisa terungkap,” ungkap Tommy.
Selain itu, Tommy juga mengharapkan ketegasan Badan Pangan Nasional dalam menyikapi praktik pungutan di lapangan, khususnya apabila terdapat pungutan dalam proses penyaluran bantuan pangan kepada KPM.
Karena itu, Tommy berharap dugaan pungutan yang disebut terjadi di Desa Sagara menjadi perhatian semua pihak dan dapat dibahas secara transparan.
“Tentu persoalan di Desa Sagara ini harus menjadi perhatian dan dibahas secara transparan agar masyarakat mengetahui. Dan apabila ditemukan ada pihak yang mengambil keuntungan, saya meminta kepada APH di Kabupaten Garut untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
(Red)
















LEAVE A REPLY